Bab II
Komparasi Bank Syariah dan
Bank Konvensional
A.
Lembaga
Keuangan di Indonesia
Sistem keuangan Indonesia
yang secara umum membedakan antara Lembaga Keuangan Bukan Bank yang banyak
bergerak pada sektor riil, dan lembaga keuangan bank yang bergerak pada sector moneter,
yang banyak dibahas oleh para pakar ekonomi. Lembaga keuangan adalah badan
usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan
(claims) dibandingkan aset non finansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan
kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.
Disamping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara
lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program
pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga
keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani
masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sistem keuangan yang ada di Indonesia
dapat digambarka sebagai berikut:

Gambar 2-1 : Sistem Keuangan
Indonesia
Dari gambar tersebut diatas,
berikut dibahas secara singkat dari masing-masing Lembaga Keuangan yang ada
yaitu (a) Lembaga Keuangan Bukan Bank (b) Lembaga Keuangan Bank, (c) Bank
Syariah. Untuk Bank syariah akan dibahas secara terpisah karena bank syariah
memiliki karakteristik yang berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank.Pembahasan
dilakukan secara singkat karena
A. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya umumnya bergerak pada
sektor riil (non moneter), karena tidak diperkenankan untuk menghimpun dan
menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat. Sumber dana yang diperoleh
dari pemodal dan menyalurkan umumnya terkait dnegan sektor riil
·
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang saat ini beroperasi di
Indonesia, dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan adalah sebagai
berikut :
Ø Perusahaan Modal Ventura
Ø Dana Pensiun
Ø Pasar Modal
Ø Pegadaian, dan
Ø Perusahaan Penjaminan
a.
Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum
menurut UU 7/92 tentang perbankan yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor
10 /1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 / 1992 tentangperbankan
b.
Bank Perkreditan Rakyat
Sedangkan kegiatan Usaha Bank Perkreditan
Rakyat menurut Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang disempurnakan
dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tetang perubahan undang-undang nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan adalah sebagai berikut:
a.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
1)
Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka
2)
Memberikan Kredit
3)
Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(uu 10/98
B.
Pengertian bank syariah
Pengertian
Perbankan menurut pasal 1 butir 1 Undang-undang nomo 7 tahun 1992 adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak
Ø Jenis-jenis perbankan menurut
pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah
1. Bank Umum, yaitu adalah bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (pasal 1 undang-undang no 7 /
1992 tentang perbankan)
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamak
C. Lembaga pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Sebagai landasan hukum berdirinya Lembaga Pembiayaan adalah Keppres No 61 Tahun
1988, dan sesuai dengan Keppres tersebut Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan
usaha yang meliputi antara lain bidang usaha :
a. Sewa Guna usaha (Leasing)
b. Modal Ventura (venture capital)
c. Anjak Piutang (Factoring)
d. Pembiayaan Consumen (Consumer Finance)
e. Kartu Kredit (Credit Card)
Kegiatan usaha tersebut diatas dapat dilakukan oleh :
a. Bank
b. Lembaga bukan keuangan Bank
c. Perusahaan pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan
didirikan dalam bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Dilarang menarik dana
secara langsung dari masyarakat dalam bentuk Giro, Deposito, Tabungan , Surat
Sanggup Bayar (Promissory Note). Dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya
sebagai jaminan atas utang kepada bank ysng menjadi krediturnya
D. Perasuransian
Landasan hukum asuransi
diatur dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
jenis
usaha perasuransian meliputi:
1). usaha asuransi terdiri atas :
a.
Asuransi kerugian (non life insurance / general insurance)
b.
Asuransi jiwa (life insurance)
c.
Reasuransi (reinsurance)
2). Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
a. Pialang asuransi yaitu usaha yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Pialang reasuransi yaitu usaha yang
memberikan jasa keperantaan dalam penempatan
reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak unutk kepentingan
perusahaan asuransi
c.
Penilai kerugian asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilain
terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d.
Konsultan aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria
e.
Agen asuransi yaitu pihak yang memberikan jasa kepenrantaraan dalam
rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
E. Pasar Modal
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu
tempat yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa
Efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi
yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung
maupun dengan melalui wakil- wakilnya. Fungsi Bursa efek ini antara lain adalah
menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui
mekanisme permintaan dan penawaran.
Sedangkan menurut David L.
Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasam
saham preferen dan obligasi diperdagangkan Lembaga yang terlibat di pasar modal
adalah :
a).
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
F. Fungsi Bank Syariah
Para ahli mengatakan bahwa
fungsi perbankan adalah mediasi bidang keuangan atau penghubung pihak yang
kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (difisit fund),
karena secara umum bank menghimpun dana dari masyarakah (keuangan) dan
menyalurkan dana (keuangan) kepada yang membutuhkan.Itulah sebabnya sering
dikatakan fungsi bank sebagai mediasi bidang keuangan. Disamping sebagai
mediasi keuangan bank memiliki fungsi penyedia jasa layanan, seperti transfer,
inkaso, kliring dan sebagainya
G. Fungsi Manager Investasi.
Salah satu fungsi bank
syariah yang sangat penting Bank Syariah adalah manager Investasi. Bank syariah
merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang
dihimpun dengan prinsip mudharabah (dalam perbankan lazim disebut dengan
deposan atau penabung), karena besar-kecilnya imbalan (bagi hasil) yang diterima
oleh pemilik dana, sangat tergantung pada hasil usaha yang diperoleh
(dihasilkan) oleh bank syariah dalam mengelola dana (khususnya dana mudharabah
H. Fungsi Investor.
Dalam penyaluran dana, baik
dalam prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip Ujroh( Ijarah)
dan prinsip jual beli (murabahah, salam dan istishna), bank syariah berfungsi
sebagai investor (sebagai pemilik dana).
I.
Fungsi
Jasa perbankan.
Dalam menjalankan fungsi ini,
bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non syariah, seperti misalnya
memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya,
hanya saja yang sangat diperhatikan adalah adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak
boleh dilanggar.